SUBANG, iNewsBandungRaya.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Subang diduga melanggar aturan netralitas di pilkada. Oknum ASN itu terindikasi mendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada Subang 2024.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, oknum ASN yang menjabat sebagai kepala bidang (kabid) itu diduga mengampanyekan salah satu laslon dengan cara membagikan video paslon 01 ke grup WhatsApp instansi tempatnya bekerja.
Saat dikonfirmasi, oknum ASN itu menyangkal. Dia berkilah membagikan video paslon di grup WhatsApp hanya untuk bercanda.
Sampai saat ini Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran belum memberi keterangan terkait tindakan oknum ASN tersebut.
Namun, langsung atau tidak, sengaja atau tidak, oknum ASN itu telah melanggar Peraturan KPU tentang netralitas aparat pemerintah, ASN, TNI dan Polri di Pemilu 2024.
Apalagi saat apel besar ASN dan kepala desa di Alun-alun Subang pada Senin (3/11/2024, Penjabat (PJ) Bupati Subang Imran menginstruksikan aparatur pemerintah netral di Pilkada Subang 2024.
"ASN sebagai pelayan publik jangan melakukan intimidasi, tidak memihak pasangan calon tertentu, bijak bermedia sosial, dan mencegah penyebaran hoaks," kata Pj Bupati Subang dalam pengarahannya.
Imran menegaskan, ASN harus netral, baik tersirat maupun tersurat, tidak boleh mendukung paslon, baik dengan simbol, tanda kampanye dan bentuk apa pun.
Sementara itu, pengamat sosial politik dan hukum Badru Yaman saat diminta tanggapan soal dugaan keterlibatan ASN di Pilkada Subang 2024, mengatakan, Pemkab Subang harus segera bersikap agar tidak mencederai demokrasi.
"Pemkab Subang harus fair. Bawaslu atau Gakumdu bergerak jika ada dugaan suap ASN tidak netral. Konsekuensi dari ASN jika berpihak di pilkada harus diberi sanksi," kata Badru, Senin (4/11/2024).
Editor : Ude D Gunadi