Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penipuan Modus Proyek Makan Minum, Kuasa Hukum Korban Desak YS Tanggung Jawab
Advertisement . Scroll to see content

Oknum ASN Bakal Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Menipu Modus Pengadaan Mamin Fiktif

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:15 WIB
  • author Agus Warsudi
Oknum ASN Bakal Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Menipu Modus Pengadaan Mamin Fiktif
Mochamad Luthfi Hafiyyan didampingi kuasa hukumnya, Badru Yaman dan Frayudha Amanda Dwiramdhan saat mengecek progres laporan ke Polrestabes Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG - MI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dilaporkan ke Inspektorat karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus pengadaan makan minum (mamin) fiktif. Pelapor sekaligus korban, Mochamad Luthfi Hafiyyan telah dirugikan ratusan juta rupiah.

"Waktu itu, modal yang diminta kurang lebih sebesar Rp460 jutaan," kata Mochamad Luthfi Hafiyyan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (15/05/2025). 

Lutfi datang ke Polrestabes Bandung didampingi kuasa hukum, Badru Yaman dan Frayudha Amanda Dwiramdhan. 

Sementara itu, Badru Yaman, kuasa hukum Lutfi, mengatakan, kliennya telah melaporkan MI ke Polrestabes Bandung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT

Selain ke polisi, kata Badru, Luthfi akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat, instansi, dan lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait pengawasan ASN. 

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut