BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, mewajibkan setiap bangunan wajib memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana.
Menurut anggota DPRD Kota Bandung, Dr Uung Tanuwidjaya, perda ini dibahas pada 2022 oleh Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Saat itu, Uung menjadi bagian dari pansus tersebut.
Salah satu bahasan dalam perda ini, kata Uung, gedung-gedung tinggi harus memiliki tata kelola penanganan bencana dan kebakaran.
Apabila terjadi kebakaran, khususnya pada bangunan tinggi, maka sudah memiliki langkah-langkah yang diambil.
"Bangunan tinggi di Kota Bandung tidak terlalu banyak seperti di Jakarta dan Surabaya. Tapi harus ada langkah antisipasi karena kita tidak tahu kapan bencana terjadi," ujar Uung.
Perda yang disahkan dua tahun lalu ini, kata Uung, mengatur soal hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Satu di antara upayanya menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran yang mumpuni.
Uung mengatakan, masalah yang dihadapi Kota Bandung adalah hidrant yang berfungsi hanya empat dari ratusan yang sudah dibangun.
Hal ini dikarenakan debit air naik-turun, tidak di semua hidrant debitnya mencukupi.
"Kalau hidrantnya tidak berfungsi, solusi bisa memakai air dari kolam retensi. Tapi tidak semua lokasi ada kolam retensi. Kalau misalnya ada kebakaran di daerah padat, hidrant tidak berjalan dan harus menunggu mobil pemadam lain yang datang dengan durasi cukup lama, kan bahaya sekali," ujar Uung.
Karena itulah, kata Uung, Kota Bandung harus melakukan pemetaan daerah rawan kebakaran. Sehingga di daerah rawan itu, di bangun posko-posko pemadam kebakaran.
"Saya harap, debit di hidrant-hidrant ini juga dijaga agar saat butuh, airnya tersedia," ucapnya.
Selain itu, kata Uung, peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga harus dimiliki instansi terkait. Seperti mobil pemadam kebakaran baik ukuran besar atau kecil untuk menjangkau wilayah sempit.
"Kita juga harus punya motor kecil dengan tangki pemadam yang bisa masuk ke gang-gang, karena seperti kita tahu ada beberapa wilayah di Kota Bandung ini yang padat dan tak bisa dilalui mobil besar," ucapnya.
"Rumah atau bangunan harus memiliki APAR, sebagai langkah pencegahan, " kata Uung.
Tak hanya itu, warga juga harus terus diberikan edukasi bagaimana cara pencegahan. Misalnya memastikan kompor dalam kondisi mati saat akan berpergian, jaringan listrik tidak dalam keadaan aus atau rusak, dan lainnya. Hal ini sebagai upaya pencegahan.
"Masyarakat juga harus diberi pemahaman kalau ada kebakaran di wilayahnya apa yang harus dilakukan. Jangan sampai kebakaran ini jadi tontonan, ada menghalang-halangi mobil pemadam yang datang. Kan kita suka dengar ya mobil pemadam susah lewat karena ada kendaraan parkir sembarangan," ungkapnya.
Menurutnya, hal yang paling penting edukasi kepada masyarakat, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat juga tahu dan paham langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Editor : Rizal Fadillah