UU Penyiaran Usang, Jabar Suarakan Pembaruan Regulasi di Tengah Disrupsi Informasi
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ancaman disrupsi konten digital yang tak terkendali memicu desakan kuat dari Jawa Barat agar payung hukum penyiaran nasional segera diperbarui. Dalam agenda Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk ‘Revisi Undang-undang no 32 Tahun 2002’ di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/5/2026), kolaborasi antara DPRD Jabar dan KPID sepakat bahwa revisi ini adalah langkah krusial untuk memproteksi moral bangsa.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, menyoroti fakta bahwa Jawa Barat sebagai provinsi dengan populasi terbesar memiliki risiko tertinggi terhadap paparan konten negatif. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan masifnya penggunaan perangkat pintar di masyarakat.
“Pengguna handphone di Jawa Barat sangat banyak. Ada ruang-ruang kosong yang belum diatur dalam undang-undang. Ini harus segera diatur untuk melindungi generasi penerus,” ujarnya.
Tobias menegaskan bahwa Jawa Barat harus mengambil peran sebagai motor penggerak perubahan di level nasional. Aspirasi dari daerah dan pelaku industri penyiaran akan dikawal ketat hingga ke senayan.
“Harus segera ditanyakan ke DPR RI. Jangan sampai negara ini semakin tertinggal karena regulasi yang tidak diperbarui. Kita sudah terlambat, jangan dibiarkan semakin lama,” tegas Tobias.
Ia juga berharap sinergi literasi media antara KPID dan DPRD dapat menjangkau seluruh pelosok kabupaten/kota di Jawa Barat. Ia menambahkan, “Mudah-mudahan Jawa Barat bisa menjadi pemantik nasional dalam mendorong revisi ini.”
Editor : Agung Bakti Sarasa