BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengingatkan kembali lembaga penyiaran agar netral, berimbang, tidak partisan, dan menjunjung tinggi integritasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat di Pilkada Serentak 2024.
Hal itu diungkapkan Adiyana dalam kegiatan Literasi Media dengan tajuk, Lembaga Penyiaran dan Masa Depan Demokrasi dalam Pilkada di Jawa Barat Tahun 2024, yang digelar di Universitas Muhammadiyah Bogor Raya, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, Pilar ke 4 Demokrasi itu media, termasuk lembaga penyiaran, atas dasar itu berdasarkan UU 32 tahun 2002, sebagai media yang menggunakan, lembaga penyiaran untuk kepentingan publik bukan untuk kelompok tertentu.
"Lembaga penyiaran berkewajiban memberikan informasi politik kepada masyarakat akan tetapi tidak memihak maupun partisan, sehingga masyarakat bisa belajar dan kami meyakini akan meningkatkan taraf demokrasi bangsa," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Adiyana hasil riset 2024 yang dilakukan KPID, masyarakat masih menjadikan TV dan Radio sebagai sumber informasi terpercaya terlebih dalam informasi politik ketimbang media sosial.
Editor : Abdul Basir