“Pesta demokrasi harus dapat diakses oleh semua warga negara tanpa diskriminasi. Pemilih disabilitas memiliki hak politik yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu, dan penting bagi kita untuk menentukan pilihan secara bijak,” ujarnya.
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumedang, Fajar Septian, menambahkan bahwa sosialisasi ini adalah upaya memastikan semua warga, termasuk disabilitas dan lansia, dapat berpartisipasi dalam Pilkada.
“Berdasarkan data DPT, terdapat 340 pemilih disabilitas di Sumedang. Kami ingin memastikan semua pemilih terdaftar dan mendapatkan akses yang adil. Jika ada yang belum terdaftar, harap segera melapor agar dapat kami tindaklanjuti,” kata Fajar.
Fajar Septian juga menyoroti pentingnya pemilu yang menjunjung asas aksesibilitas.
“Asas aksesibilitas memastikan semua warga, termasuk rekan-rekan disabilitas, dapat menggunakan hak pilih mereka dengan bantuan dan fasilitas yang memadai. Ini mencakup pendampingan serta alat bantu untuk pemilih disabilitas agar proses pencoblosan berjalan lancar. Partisipasi aktif kita akan mempengaruhi kebijakan dan kesejahteraan di masa mendatang,” tegas Fajar.
Editor : Zhafran Pramoedya