“Warung itu bukan sekadar tempat belanja, tapi juga pusat informasi. Misalnya, jika ada tetangga sakit, informasi itu bisa cepat tersebar. Tidak seperti di swalayan, yang lebih transaksional. Di warung, kita bisa menawar harga atau bahkan berhutang,” jelasnya.
Maka dari itu, Rieke menyatakan dukungannya terhadap Perda tersebut, karena keberadaan swalayan dan minimarket harus diatur agar tidak merugikan warung kecil. "Selain jarak, jam operasional juga akan diatur," tegasnya.
Ke depan, Rieke berharap swalayan dan minimarket bisa menerima produk dari pelaku UMKM di sekitar mereka.
“Kami akan dorong dinas terkait untuk memaksimalkan dukungan terhadap UMKM. Meskipun kami memahami keterbatasan anggaran pemerintah, minimal kami ingin agar UMKM mendapat peluang lebih baik dalam ekosistem perdagangan,” kata Rieke.
Mengenai sosialisasi, Rieke menyebutkan bahwa sudah dilakukan selama pembahasan Perda. Banyak masukan dari masyarakat yang diterima, sehingga pihaknya akan lebih proaktif dalam mengawal implementasi Perda tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya