BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Dalam rangka memperkuat netralitas kepala desa menjelang Pemilu 2024, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jawa Barat, bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jabar dan Bawaslu Jabar, menggelar acara sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif terhadap kepala desa dalam menjaga netralitas politik.
Koordinator Divisi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Jabar, Nuryamah menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pencegahan, pengawasan, dan sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan para kepala desa menjaga netralitas politik selama proses Pilkada.
"Kami mengundang APDESI untuk membantu menyampaikan pesan penting ini kepada para kepala desa di seluruh wilayah Jawa Barat," ujar Nuryamah, di Hotel Savoy Homan Kota Bandung, Selasa (12/11/2024).
Menurut Nuryamah, sosialisasi ini sangat penting mengingat posisi kepala desa yang memiliki peran sentral dalam kehidupan masyarakat desa.
Kepala desa dan perangkat desa diharapkan dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa (UU No. 6/2014) dan Undang-Undang Pemilu (UU No. 10/2016).
"Kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye dan memihak salah satu calon atau partai politik," tegasnya.
Lebih lanjut, Nuryamah menekankan pentingnya peran APDESI sebagai mediator dalam menyampaikan informasi terkait netralitas kepala desa.
"APDESI memiliki fungsi komunikasi dan koordinasi yang sangat penting. Melalui mereka, kami berharap pesan ini bisa sampai kepada seluruh kepala desa," ujar Nuryamah.
Ia juga menambahkan bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya, termasuk manipulasi politik dan penyebaran hoaks.
Acara ini diakhiri dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan fakta integritas oleh para kepala desa yang hadir.
Melalui deklarasi tersebut, para kepala desa tersebut berkomitmen untuk menjaga netralitas dan menjadi pionir dalam mengawasi serta melaporkan pelanggaran pemilu di tingkat desa.
"Kami berharap kepala desa tidak hanya menjadi pengawas di wilayahnya, tetapi juga dapat mengedukasi masyarakat untuk menanggapi isu politik dengan bijak, tanpa terjebak dalam hoaks atau kampanye yang merugikan," tambah Nuryamah.
Sementara itu, hjingga saat ini, Bawaslu Jabar telah menangani 109 dugaan pelanggaran yang terjadi sejak dimulainya masa kampanye Pilkada Serentak pada 25 September hingga 24 November 2024.
Dari jumlah tersebut, 75 dugaan pelanggaran telah diregister dan diselesaikan penanganannya, sementara 31 dugaan lainnya tidak memenuhi syarat untuk diregister. Beberapa kasus yang ditindaklanjuti termasuk pelanggaran netralitas oleh kepala desa yang mengeluarkan keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Bawaslu Jabar juga menegaskan bahwa instruksi dari Bawaslu RI menuntut kepala desa untuk menandatangani fakta integritas sebagai bukti komitmen mereka dalam menjaga netralitas politik selama Pilkada berlangsung.
Nuryamah berharap dengan adanya sosialisasi ini, para kepala desa dapat berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang berkualitas, bebas dari politik uang, manipulasi, dan kampanye hitam.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap kepala desa di Jawa Barat memahami dan menjalankan perannya dengan baik, tidak hanya dalam menjaga netralitas diri, tetapi juga dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa," tutupnya.
Editor : Zhafran Pramoedya