BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Widiana Rahma (26), warga Kecamatan Andir, Kota Bandung tewas ditikam sangkur oleh MAJ alias Bejo (20), anggota gerombolan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman. Pembunuhan ini dipicu cekcok dengan para pelaku.
Korban Widiana mengalami luka parah satu tusukan yang menembus paru-paru. Tikaman sangkur itu meninggalkan bekas luka selebar 3 sentimeter (cm) dan dalam 7 cm. Walaupun sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Sartika Asih, nyawa Widiana tak tertolong.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (9/11/2024) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa berawal saat korban dan tiga temannya nongkrong di tepi jalan.
Tak lama kemudian, datang pelaku MAJ alias Bejo dan teman-temannya konvoi mengendarai motor dari arah Cijerah. Para pelaku turun dari motor dan menyerang korban serta teman-temannya. Korban yang terjatuh lalu ditikam menggunakan sangkur oleh MAJ.
"Saat melewati Jalan Sudirman, para pelaku melihat empat orang tengah nongkrong. Pelaku MAJ dan teman-temannya terlibat cekcok dengan korban. Para pelaku mengeroyok korban dan teman-temannya," kata Kapolrestabes.
"Korban jatuh tersungkur. Pelaku mengambil pisau belati yang terselip di pinggang lalu menusuk punggung korban," ujar Kombes Budi, Rabu (13/11/2024).
Setelah melakukan penusukan, tutur Kapolrestabes, pelaku MAJ dan teman-temannya kabur. Seusai kejadian, petugas dari Polsek Andir melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV.
Polisi mengecek pemilik motor salah satu pelaku yang ditinggalkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya, polisi menangkap MAJ alias Bejo keesokan harinya, Minggu (10/11/2024) lalu.
"Kurang lebih enam pelaku yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini. Satu orang yang menusuk dan lima lainnya ikut mengeroyok. Lima pelaku itu masih di bawah umur tapi tetap diproses hukum," tutur Kapolrestabes.
Kombes Budi mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasla 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Fakta terungkap, kata Kombes Budi, sebelum kejadian, para pelaku menenggak minuman keras. Polisi menyita botol miras yang isinya telah habis. "Kejadian ini dipicu minuman keras," ucap Kombes Budi.
Editor : Ude D Gunadi