“Kita harus memastikan bahwa pemilu melibatkan kaum muda sebagai subjek aktif, bukan sekadar objek. Kebijakan kami di KPU telah mendorong generasi muda, termasuk mahasiswa dan lulusan baru, untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu. Ini terbukti berhasil dengan keterlibatan 70% generasi muda dalam struktur penyelenggaraan pemilu di 2019 dan seterusnya,” jelas Abdulah.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung, Fauzan Ali Rasyid mengatakan, partisipasi politik adalah wujud pengambilan kebijakan yang menyentuh semua aspek kehidupan kita.
“Sayangnya, banyak generasi Z yang apatis terhadap politik, padahal kebijakan yang mengatur hidup kita berasal dari keputusan politik. Oleh karena itu, sangat penting bagi mahasiswa untuk menyadari peran penting mereka dalam proses demokrasi,” ujar Prof. Fauzan.
Asep Sahid Gatara, pemerhati pemilu, menambahkan penjelasan tentang struktur penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Ada tiga lembaga utama yang berperan dalam pemilu: KPU yang bertanggung jawab atas aspek teknis, Bawaslu yang mengawasi jalannya pemilu, dan DKPP yang menjaga integritas kode etik penyelenggara. Semua lembaga ini bekerja secara hierarki dari tingkat nasional hingga tingkat TPS,” jelas Dr. Asep.
Editor : Zhafran Pramoedya