get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlilit Utang Pinjol, Kepala Pegadaian Batujajar Korupsi Rp500 Juta dari Modus Gadai Fiktif

Jual Pupuk Urea Bersubsidi Melebihi HET, Empat Pelaku Diamankan

Rabu, 13 November 2024 | 20:44 WIB
header img
Empat pelaku penggelapan pupuk bersubsidi saat dimintai keterangan petugas ketika gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (13/11/2024). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Polres Cimahi mengamankan pelaku penggelapan pupuk urea bersubsidi yang dijual tak sesuai peruntukkannya.

Mereka terdiri dari empat pelaku yang masing-masing yakni AG (20), NZ (31), JL (59), dan A (35).

Aksi mereka berhasil terendus hingga akhirnya diringkus Satgas Asta Cita Polres Cimahi. Pelaku kedapatan menjual pupuk bersubsidi, padahal mereka bukan agen atau penjual pupuk bersubsidi resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Polisi mengamankan pupuk subsidi jenis NPK sebanyak 1,4 ton, pupuk bersubsidi jenis Urea total sebanyak 4,784 ton, timbangan gantung, timbangan digital, dan barang bukti lainnya.

"Pelaku ini mengecer pupuk resmi, kemudian menjual pupuk jenis NPK dan Urea yang bersubsidi kepada warga sekitar yang bukan merupakan petani atau kelompok tani dengan harga lebih mahal," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (13/11/2024).

Sesuai aturan penjualan pupuk bersubsidi ini sudah ada penunjukannya. Sudah ada orang-orang yang berhak menerimanya, dan harganya sudah ditetapkan melalui HET. Namun pelaku menjual lebih tinggi dari HET dengan selisih antara Rp2.000 sampai Rp5.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 110 atau 110 Juncto Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Pasal 46 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU RI Juncto Pasal 23 Ayat 3 Permendag Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," sebut Tri.

Sedangkan pelaku AG mengaku menjual pupuk bersubsidi sejak Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, yang kemudian dilanjutkan oleh kakak kandungnya yakni NZ.

Dia merupakan pedagang material yang membeli pupuk subsidi dari sales yang diantarkan ke lokasi tokonya di Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Pupuknya saya jual per karung isi 50 kilogram seharga Rp165.000. Kalau eceran saya jual per kilogram seharga Rp4.000," ucapnya singkat. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut