get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pengedar Uang Palsu Rp100 Juta Ditangkap Saat Beraksi di Pasar Panorama Lembang

Edarkan Sabu di Parkiran Rumah Sakit, Izroil Terpaksa Lebaran di Balik Jeruji Besi

Senin, 24 Maret 2025 | 20:57 WIB
header img
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto meminta keterangan dari tersangka Izroil alias Rian yang nekat mengedarkan sabu sabu di halaman parkir RSUD Cibabat, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (24/3/2025). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Seorang residivis kasus narkoba kembali harus meringkuk di balik jeruji besi setelah diamankan Satnarkoba Polres Cimahi.

Tersangka bernama Izroil alias Rian itu kedapatan akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembelinya di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi, pada Rabu (19/3/2025).

"Kami mengamankan Izroil alias Rian beserta barang bukti 532 gram atau setengah kilogram lebih sabu," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (24/3/2025).

Tri menjelaskan, tersangka menyimpan barang haram itu di dalam sebuah helm yang dibaginya menjadi menjadi 5 paket. Rencananya tersangka akan mengantar barang haram itu kepada seseorang yang akan ditemui di dalam rumah sakit.

"Pelaku membawa helm yang sudah diisi sabu-sabu, lalu masuk ke dalam RS sambil menunggu pengambil paket tersebut," sambungnya.

Dia mendapatkan barang dan diperintah untuk mengedarkannya dari Bekasi ke Bandung oleh  pelaku inisial B. Identitas B diketahui merupakan salah seorang tahanan narkoba yang masih memiliki kendali peredaran narkoba meski berada di dalam lapas.

Tersangka Izroil dijanjikan imbalan sebagai kurir narkoba dengan nilai Rp7.500.000 dengan perhitungan Rp1.500.000 per 100 gram sabu.

Sementara untuk jasa antar, biasanya dia mendapat upah paling sedikit Rp250.000 sampai Rp1.000.000 dengan bonus pelaku boleh pakai sabu secara cuma-cuma.

"Tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama. Ia sudah 4 kali mendapatkan bahan dari orang suruhan inisial B," jelasnya.

Atas aksi tersebut, Izroil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya penjara minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

Tersangka Izroil mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu-sabu yang didapatkannya dari pelaku B. Selain memgedarkan dan menjual, tersangka juga telah memakai barang haram itu sejak enam tahun yang lalu.

"Saya makai udah dari enam tahun lalu, itulah kebodohan dari narkoba (pemakai)," ucapnya singkat. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut