BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) diharapkan tidak tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Pusat. Demikian disampaikan, Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Yod Mintaraga.
Program Rutilahu dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Dinas Sosial. Rutilahu merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.
“Kalau Jawa Barat harus ada Rutilahu, Rutilahu seperti apa, jangan sampai tumpang tindih, karena penyelenggaraan pembangunan itu berdasarkan kewenangan,” kaya Yod Mintaraga, Selasa (19/11/2024).
Yod mengatakan rutilahu bukan urusan pemerintahan daerah. Bukan provinsi, akan tetapi urusan pemerintahan pusat. Kalaupun ada pada anggaran di provinsi Jawa Barat, hanya Rutilahu dalam rangka perbaikan Perumahan dan Permukiman.
Terkait masih banyaknya rutilahu di Jawa Barat yang masih belum terselesaikan di 2024, Ketua Depidar SOKSI Jabar akan melakukan evaluasi dengan stakeholder terkait.
“Nanti akan kita tunggu, kan dievaluasi dulu, karena Rutilahu itu tanggung jawab pusat. Kalau ada Nanti alokasi di APBD itukan hanya untuk memperbaiki penataan Perumahan dan permukiman,” tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir