"Jika pasangan calon tersebut memenangkan pemilihan, maka hanya calon bupati yang dilantik sebagai kepala daerah," ungkapnya.
Sementara untuk proses pergantian atau proses pengisian kekosongan jabatan, Hedi mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan oleh proses pengusulan partai politik.
"Proses pengisian kekosongan jabatan wakil bupati akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni melalui pengusulan nama pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung," tandasnya.
Untuk diketahui, kabar meninggalnya Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra sangat mengejutkan semua pihak terutama dari kalangan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Apalagi, kepergian Yana D Putra menjelang dua hari pemungutan suara.
Editor : Rizal Fadillah