BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 6 petugas yang meninggal dunia selama proses Pilkada Serentak 2024.
Dari jumlah tersebut, 4 orang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 lainnya adalah petugas Pengamanan TPS (Pam Sung).
"Untuk petugas KPPS, ada yang meninggal dari Kabupaten Majalengka, dua orang dari Kabupaten Karawang, dan satu dari Kabupaten Bogor. Sementara itu, untuk Pam Sung, ada satu korban dari Kota Bogor dan satu dari Kabupaten Indramayu," ujar Abdullah dalam Konferensi Pers Pasca Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Tingkat TPS Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Kamis (28/11/2024).
Selain korban meninggal, KPU Jabar juga mencatat adanya 52 petugas yang sakit. Berbagai penyebab menjadi faktor kondisi kesehatan mereka, termasuk kelelahan, stroke ringan, demam berat, hingga kecelakaan.
"Kami terus memantau perkembangan kondisi kesehatan mereka. Semoga yang sakit segera sembuh, dan kami turut berduka atas yang meninggal, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," tambah Abdullah.
Sebagai tindak lanjut, KPU RI telah mengatur santunan untuk petugas yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku.
Abdullah menegaskan bahwa santunan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mencakup periode sejak pelantikan hingga berakhirnya masa jabatan petugas KPPS.
"Proses pengurusan santunan akan dilakukan oleh masing-masing Saker (Satuan Kerja) yang bertanggung jawab. KPU Jabar akan memberikan arahan lebih lanjut terkait prosedur dan prosesnya," ujar Abdullah.
Jumlah total petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu di Jawa Barat, termasuk anggota KPPS dan Pam Sung, mencapai 664.758 orang.
Abdullah juga mengapresiasi upaya maksimal yang dilakukan selama proses perekrutan, yang turut melibatkan banyak generasi muda.
"Sebagaimana arahan dalam PKPU No. 76 Tahun 2022 tentang batas usia dan faktor kesehatan, kami konsisten menjalankan pedoman tersebut. Banyak petugas KPPS saat ini berasal dari kalangan generasi muda, yang diharapkan dapat bekerja lebih energik dan maksimal," tutupnya.
KPU Jabar terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan kelancaran serta keselamatan seluruh petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Editor : Zhafran Pramoedya