Selain PSU, lanjut Aneu, KPU Jabar juga tengah memitigasi potensi sengketa hasil Pilkada yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, lima kabupaten/kota di Jabar telah melaporkan adanya potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, proses pendaftaran belum dilakukan karena masih menunggu hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten dan provinsi.
Adapun kelima kabupaten/kota yang melaporkan potensi gugatan ini di antaranya Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Depok, dan Cianjur.
Aneu berharap, jumlah daerah yang melaporkan potensi sengketa ini tidak bertambah setelah rekapitulasi selesai dilakukan.
"Ini masih dalam tahap mitigasi. Kami sedang mengumpulkan alat bukti dari tahapan P2S di tingkat KPPS untuk mempersiapkan segala kemungkinan," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya