BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat terus berupaya mengatasi permasalahan sampah di wilayah Bandung Raya. Salah satunya adalah penambahan luas lahan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti.
Diketahui saat ini TPPAS Sarimukti sedang mengalami kritis. Dari total lahan 21 hektare yang dipergunakan sudah kelebihan muatan.
"Luas sarimukti 39,44 ha (termasuk kesepakatan dengan Perhutani), Luas lahan TPA eksisting saat ini 21,2 hektare. Luas lahan TPA tambahan yang disiapkan tahun ini 6,3 hektare. Sehingga, total luas lahan TPPAS Sarimukti 27,5 hektare," jelas Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara saat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah, Kamis (28/11/2024).
"Itu hanya bisa menambah waktu beberapa lama sj. Tetap ini masih emergency, hanya untuk sementara," lanjutnya.
Solusi lain yang sedang diupayakan adalah penggunaan TPPAS Legok Nangka. Nantinya, sampah regional warga dari Bandung Raya akan dibuang ke TPA Legok Nangka.
Editor : Rizal Fadillah