Kadisdikbud Indramayu Bantah Perintahkan Pengembalian Dana Insentif Guru PAUD

INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu Dr H Caridin membantah keras isu yang menyebut dirinya memerintahkan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengembalikan dana insentif ke kas daerah.
Bantahan tersebut menyusul video viral di media sosial (medsos) yang menyebutkan setiap guru PAUD penerima dana insentif yang dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD 2024 tersebut, harus dikembalikan.
Dalam video disebut dana harus dikembalikan menyusul kekalahan bupati Indramayu petahana Nina Agustina dalam konstalasi Pilkada Indramayu 2024.
"Setelah kami melakukan pengecekan terkait beredarnya isu bahwa informasi yang meresahkan guru PAUD yang sudah menerima transfer tersebut, tidak benar," kata Kadisdikbud Kabupaten Indramayu kepada media, Minggu (1/12/2024).
Caridin menyatakan, sampai saat ini, tidak ada perintah apa pun terkait pengembalian dana insentif guru PAUD tahun anggaran 2024.
"Saya minta semua guru PAUD harap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang mendiskreditkan pimpinan kita yang sudah bersusah payah memperjuangkan anggaran untuk kita semua," ujar Caridin.
Terkait anggaran 2025, Caridin menuturkan, penerima insentif itu adalah guru yang berstatus non-ASN dan tercatat di dapodik serta belum mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kebijakan ini, tutur Caridin, lebih mengacu kepada pertimbangan rencana kenaikan nilai insentif dari 100.000 per bulan menjadi Rp150.000 per bulan.
Data yang diperoleh media menyebutkan, sebanyak 2.732 guru PAUD telah menerima anggaran melalui APBD perubahan tahun 2024 sebesar Rp3.278.400.000. Jumlah itu diterima oleh masing-masing guru sebesar Rp 1.200.000 melalui transfer Bank BJB.
Dari jumlah tersebut, ada guru yang rekeningnya tidak aktif sebanyak 316 orang. Untuk itu, Caridin meminta agar segera mengaktifkan rekening sehingga dana insentif dapat diterima.
Caridin mengatakan, dana insentif guru ini merupakan bentuk kepedulian dari Bupati Indramayu Nina Agustina terhadap profesi guru khususnya guru PAUD. Anggaran ini juga merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya beredar video melalui media sosial yang menyebutkan adanya informasi kepada guru guru PAUD yang sudah menerima transfer dana insentif guru PAUD untuk dikembalikan. Dalam video tersebut juga diunggah besaran nilai dana yang harus dikembalikan.
Editor : Ude D Gunadi