BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni baru saja diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Menyikapi keputusan tersebut, Ummi Wahyuni menghormati putusan DKPP. Akan tetapi Ummi membantah telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Saya sudah melakukan dua kali persidangan etik. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut,” kata Ummi kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Sebagaimana diketahui, salah satu pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
Ummi mengatakan keputusan kelembagaan KPU ini kolektif kolegial dalam artian segala semua keputusan diambil oleh seluruh ketua dan anggota KPU Jawa Barat. Ummi juga sudah menyampaikan dan mengklarifikasi semuanya dalam sidang etik DKPP.
“Saya sebagai ketua walaupun kita tahu di dalam fakta persidangan saya juga menyatakan dalam kelembagaan KPU ini kolektif kolegial artinya tidak mungkin saya melakukan keputusan tanpa dengan seluruh menjadi sebuah keputusan seluruh anggota KPU Jabar yang berjumlah 7 orang,” tandasnya Ummi.
Setelah adanya, keputusan DKPP tersebut, Ummi memastikan saat ini masih menjabat ketua KPU Jabar. Sebab, belum menerima putusan secara resminya dari KPU RI.
“Dalam proses tahapannya kan DKPP minta KPU RI selama nanti 7 hari paling lama ya. Saya juga belum menerima putusan secara resminya untuk nanti melakukan pemberhenti terkait dengan saya sebagai ketua sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua bukan sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat ketika itu kan melekat,” tandas Ummi. (*)
Editor : Abdul Basir