BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan penyelundupan 2.277 gram atau 2,3 kilogram (kg) sabu dari Amerika Serikat. Barang haram tersebut diselundupkan sindikat narkoba Amerika menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi luar negeri.
Dalam kasus ini, polisi menangkap satu anggota sindikat berinisial AF (32). Untuk mengelabui petugas, sindikat menyembunyikan sabu ke dalam lipatan jahitan tas ransel.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu dari Amerika Serikat ini terjadi pada Kamis 21 November 2024. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap tersangka AF.
"Pelaku AF ditangkap di kantor jasa pengiriman saat mau mengambil barang haram sabu dengan berat 2,3 kilogram itu," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (6/12/2024).
Kombes Budi Sartono menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka AF melanggar Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika. AF terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun dan atau paling singkat 5 tahun penjara.
Selain menggagalkan penyelundupan sabu dari Amerika, ujar Kombes Budi Sartono, dalam sepekan terakhir, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan menangkap 16 tersangka
"Dari 16 pelaku yang ditangkap, 12 laki-laki dan 4 perempuan. Ini merupakan pengungkapan sepekan terakhir pada November 2024," ujar Kombes Budi.
Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya mengatakan, belasan kasus yang diungkap, antara lain, 6 kasus penyelundupan dan peredaran sabu-sabu dan empat kasus tembakau sintetis.
"Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 13.000 warga Kota Bandung dari penyalahgunaan narkoba," kata AKBP Agah.
Editor : Ude D Gunadi