Polda Jabar Perangi Sindikat Narkoba Golden Triangle, Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu asal Laos
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jabar dan Satresnarkoba polres jajaran menggagalkan peredaran 6 kilogram (kg) sabu asal Laos.
Dari kasus 6 kg sabu itu, polisi menangkap enam tersangka kaki tangan sindikat narkoba Golden Tri Angle. Keenam tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 235 KUHP dan pasal 609 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lalu, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Para tersangka terancam hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD Nugroho mengatakan, Polda Jabar dan jajaran berkomitmen mengungkap sindikat narkoba internasional.
"Enam kilogram sabu tersebut dikirim dari Laos langsung ke Bandung. Enam orang jadi tersangka," kata Kombes Albert.
Kombes Albert menyatakan, sepanjang April hingga pertengahan Mei 2026, petugas bersama polres jajaran mengungkap 474 kasus narkoba. Total tersangka 593 orang.

Editor : Abdul Basir