get app
inews
Aa Text
Read Next : Usman Ali Minta Maaf, Tertawa saat Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

Pemberitaan Jadi Alasan Gugatan Rp24 Miliar, Kuasa Hukum Tergugat: Tidak Masuk Akal

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:48 WIB
header img
Tomson Panjaitan SH, kuasa hukum tergugat dr Norman Miguna. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat Handrew Sastra Usnandar terhadap dr Norman Miguna senilai Rp24 miliar kembali digelar, Selasa (10/12/2024).

Sidang lanjutan hari ini melalui e-cort dengan agenda menyerahkan kesimpulan dari kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.

Tomson Panjaitan SH kuasa hukum tergugat, usai sidang mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti pada sidang sebulan lalu kepada majelis hakim, kami yakin dengan bukti yang kami ajukan akan menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Gugatan yang diajukan penggugat sama sekali tidak didasari oleh dasar hukum jelas. Sebab alasan penggugat dalam mengajukan gugatannya dikarenakan pemberitaan di berbagai media saat penggugat menjadi terdakwa dalam perkara pidana atas laporan dr Norman yang dianggap telah merugikan pihaknya," kata Tomson.

Tomson pun menceritakan perseteruan antara klien kami dr Norman dan penggugat Handrew Sastra berawal dari tergugat memiliki tanah di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang dibeli pada 1978 seluas 1.260 meter persegi.

"Tanah tersebut kemudian dipagar oleh klien kami dr Norman. Jarak pagar dengan jalan sekitar 5 meter dari badan jalan. Kemudian pada 2006, terjadi pembangunan benteng di depan tanah milik Norman, sehingga benteng tersebut menutup akses jalan masuk dan keluar dari tanah milik Norman," ujar Tomson.

Atas dasar penutupan tersebut, tutur dia, Norman mengajukan gugatan dan dikabulkan dengan memberikan akses jalan selebar 4 meter dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jalan itu diberikan untuk akses keluar masuk ke Jalan Surya Sumantri dari tanah tergugat.

Namun setelah pelaksanan eksekusi terjadi penghalangan jalan keluar masuk ke tanah milik dr Norman, dimana penggugat membangun gerai Burger Bangor lantai dua dan merusak (merobohkan) pagar milik dr Norman dipintu masuk tersebut atas dasar perusakan itu Norman menempuh jalur hukum dengan melaporkan Andrew secara pidana dan proses hukum pun berlanjut sampai ke persidangan.

Tomson menuturkan, saat Handrew jadi terdakwa, muncul pemberitaan dari berbagai media dan di tingkat PN Bandung oleh majelis hakim Andrew dinyatakan terbukti melakukan perusakan namun bukan merupakan tindak pidana. Majelis hakim menyatakan melepaskan Handrew dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

“Kemudian atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar melakukan kasasi. Dalam putusan kasasi menyatakan terdakwa, Handrew terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan vonis percobaan,” tuturnya.

Selama menjadi terdakwa, kata Tomson, penggugat Handrew menilai pemberitaan media massa merugikan pihaknya. Di antaranya rekan bisnis memutuskan hubungan sehingga menimbulkan kerugian, menurut versi gugatan senilai Rp 24 miliar. “Itu pun tidak jelas dasar munculnya kerugian tersebut,” ucap Tomson.

Jadi, ujar Tomson, gugatan atau kerugian yang timbul akibat pemberitaan, dijadikan dasar diajukan gugatan terhadap Norman, tidak masuk akal. Betapa banyaknya terdakwa di negara ini yang sudah diberitakan berbagai media, jika dijadikan alasan menimbulkan kerugian dan diajukan gugatan. 

"Ini jadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Mau dibawa kemana hukum di republik ini?" ujarnya.

Karena itu, tutur Tomson, majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati dan Dalyusra hakim anggota, akan melihat perkara ini secara jernih menurut hukum dan menjatuhkan putusan yang adil.

Tomson juga merasa aneh dengan alas hukum gugatan ini diajukan penggugat yang didasari hanya pemberitaan yang dianggap menimbulkan kerugian. Namun lebih aneh lagi majelis hakim Tuty Haryati yang menangani perkara ini malah melakukan sita jamin terhadap rumah dan tanah milik tergugat yang tidak ada hubungannya dengan gugatan.

"Penetapan sita jamin itu pun hingga saat ini tidak diberikan kepada kami sebagai pihak tergugat. Jadi aneh menurut saya,” tutur Tomson. 

Tomson pun menyebut, perseteruan antara penggugat dan tergugat telah terjadi tiga kali, mulai gugatan perdata, pidana dan gugatan perkara yang sedang disidangkan saat ini, majelis hakim Tuty Haryati dan Dalyusra. 

"Kami telah mengirim surat dengan meminta penggantian majelis hakim yang menangani perkara ini namun permintaan tersebut tidak digubris oleh pihak pengadilan," ucapnya.

Alasan kuasa hukum Norman meminta susunan majelis hakim berbeda karena, dua peristiwa hukum yang disidangkan sebelumnya dimenangkan oleh Handrew sebagai penggugat.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut