get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungan Kapolda Jabar ke Kebun Binatang Bandung Diklaim Buka Police Line, Begini Faktanya

Terdakwa Raden Bisma dan Sri Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: di Luar Nalar dan Akal 

Selasa, 30 September 2025 | 18:19 WIB
header img
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bisma dan Sri. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Efran Helmi, kuasa hukum, keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri terkait kasus korupsi lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Efran mengatakan, tuntutan 15 tahun penjara bagi Bisma dan Sri di luar nalar dan akal sehat. Seharusnya, JPU menuntut sesuai fakta persidangan sebagai pedoman jaksa dalam merumuskan tuntutan.

"Tentu ini agak sulit dan itu (tuntutan) di luar nalar. Ini menjadi catatan dan tuntutan harus berdasar agar kami mendapatkan kepastian hukum," kata Efran di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/9/2025).

Menurut Efran, seharusnya JPU tidak memaksakan tuntutan selama 15 tahun penjara terhadap Bisma dan Sri. 

Atas tuntutan itu, Efran menegaskan, tim kuasa hukum akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan Selasa (7/10/2025) guna menjawab semua dakwaan dalam kasus ini.

"Kasus ini kan kasus sewa menyewa lahan, sehingga harusnya tak boleh keluar dari koridor itu," tuturnya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut