get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Ada Motif Cinta yang Kandas di Balik Penculikan IRT di Antapani Bandung

Penampakan Pistol SIG Sauer P226 yang Digunakan Pelaku saat Culik IRT di Antapani Bandung

Rabu, 11 Desember 2024 | 11:55 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan pistol SIG Sauer P266 yang digunakan tersangka DAS saat menculik IRT di Antapani, Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku DAS menggunakan pistol SIG Sauer P226 saat beraksi menculik korban Santi di Jalan Sukanegara, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Minggu (8/12/2024). Pistol tersebut diduga ilegal alias tak berizin.

"Pelaku DAS menondongkan pistol jenis SIG Sauer P226 berpeluru sembilan butir kaliber 9 milimeter. Senjata api itu dibeli dari seseorang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).

Saat ini, ujar Kombes Jules, polisi mendalami izin kepemilikan senjata api tersebut. Sebab, berdasarkan hasil penyidikan, DAS tidak memiliki izin memiliki senjata api.

"Tentu soal senjata api ini akan didalami dalam kasus berbeda karena memiliki senjata api tanpa izin. Ini termasuk juga tentunya tindak pidana. Akan didalami asal usul senjata, apakah dipinjam, beli, atau dapat dari mana," 

Selain senjata api, ujar Kombes Pol Jules, penyidik juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia type X berpelat nomor Z 1227 VA. Mobil tersebut disewa pelaku AS untuk mengantar DAS ke rumah korban.

Akibat perbuatannya, empat tersangka, DAS, AS, T, dan H alias Ato diduga melanggar pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau 8 tahun penjara.


Senjata api jenis pistol SIG Sauer P226 yang digunakan pelaku DAS saat menculik IRT di Antapani Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Diberitakan sebelumnya, Santi diculik oleh pria bersenjata pistol pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di depan rumahnya Jalan Sukanagara, Antapani, Kota Bandung. Setelah sekitar 8 jam dibawa kabur pelaku, korban ditemukan oleh tukang ojek di Jalan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Berdasarkan penyidikan Satreskrim Polrestabes Bandung, terungkap motif di balik kasus penculikan ini. Ternyata, antara korban Santi dengan pelaku DAS pernah terjalin hubungan asmara pada 2014 silam. Saat itu, korban Santi dalam proses cerai dengan suaminya. 

Namun hubungan asmara antara Santi dengan DAS kandas. Korban memutuskan hubungan dengan DAS yang telah bercerai dengan istri sahnya tersebut. Pemutusan hubungan inilah yang memicu sakit hati pelaku DAS terhadap korban.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut