get app
inews
Aa Text
Read Next : Apel Siaga Pilkada Jabar 2024, Bey Machmudin Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi

Bawaslu Gandeng Media untuk Mengamankan Proses Pilkada Jabar yang Transparan

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:45 WIB
header img
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, mengajak rekan-rekan media untuk terus berkolaborasi dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.  

Hal itu disampaikan Zacky dalam acara Media Gathering Bawaslu Jabar dengan tema  “Evaluasi dan Refleksi Pengawasan Pilkada 2024 di Jawa Barat” pada Kamis (12/12/2024) di Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung.

Zacky menyampaikan bahwa masukan dari media sangat penting bagi Bawaslu, baik berupa saran, kritik, maupun masukan konstruktif. Pasalnya, media memiliki peran vital dalam mempublikasikan tahapan pemilihan yang sedang berjalan maupun yang telah selesai.  

"Kami butuh masukan dari rekan-rekan media yang mengikuti proses Pilkada ini. Media bukan hanya mengawal dari sisi publikasi, tetapi juga membantu memastikan proses ini berjalan transparan dan adil," ujar Zacky.

Berdasarkan data dari Bawaslu Jabar per Kamis (12/12/2024), jumlah pelanggaran yang ditangani dalam Pilkada di Jabar cukup signifikan. Tercatat, ada total 270 pelanggaran, yang terdiri dari, 215 laporan yang terdiri dari laporan masyarakat, pasangan calon, tim kampanye, dan pemantau.  

Kemudian, ada 55 temuan, dengan berbagai jenis dugaan pelanggaran seperti Tindak Pidana Pemilihan, dugaan administrasi, dan kode etik penyelenggara.  

Selain itu, Bawaslu juga mencatat 43 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 9 dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa.

Zacky menegaskan bahwa rekomendasi untuk menangani pelanggaran seperti dugaan netralitas ASN dapat direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).

"Putusan dari KSN akan menentukan sanksi, baik berupa hukuman ringan, berat, hingga pemecatan ASN yang terbukti melanggar," ujarnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu Jabar juga mencatat ada 76 dugaan pelanggaran kampanye, termasuk kampanye di lokasi terlarang seperti tempat ibadah.

Adapun dalam hal sengketa Pilkada, ada 11 Kabupaten/Kota yang sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasik, Kabupaten Cirebon, Subang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pangandaran, Kota Bekasi dan Depok.  

Zacky menjelaskan bahwa saat ini proses internal Bawaslu sudah selesai, tinggal menunggu putusan dari MK.

"Sengketa ini dapat berdampak pada mundurnya pelantikan kepala daerah jika proses sidang belum selesai hingga Februari mendatang," katanya.

Sementara itu, media sosial menjadi tempat terbanyak munculnya pelanggaran, antara lain: Ujaran Kebencian: TikTok: 142 kasus, Instagram: 12 kasus, X/Twitter: 1 kasus; Hoax: TikTok: 36 kasus, Instagram: 0 kasus, X/Twitter: 0 kasus.

Dalam kesempatan tersebut, Zacky juga menyebut bahwa penurunan partisipasi pemilih menjadi masalah nasional, tidak hanya di Jabar.

Faktor jarak pemilihan serentak yang dekat antara Pemilu dan Pilkada serta faktor jenuh masyarakat menjadi perlu penelitian mendalam oleh pihak akademisi dan penyelenggara pemilihan.

Zacky juga menegaskan bahwa peran media tidak hanya sebagai publikator informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga transparansi dan keadilan Pilkada.

Kerjasama media dalam melaporkan dan memeriksa berbagai aspek pelanggaran akan memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut