CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pemkot Cimahi mengajak berbagai stakeholder untuk ikut mencegah dan memberantas budaya korupsi.
Penjabat Sekda Kota Cimahi Budi Raharja mengatakan, Pemkot Cimahi memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Namun upaya itu tidak bisa hanya dilakukan dan menjadi tanggung jawab pemerintah kota saja. Tapi perlu adanya kerja bersama seluruh elemen, supaya Kota Cimahi ke depan terbebas dari korupsi.
"Kami berharap dapat dukungan dari seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi di Kota Cimahi," kata Budi usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Cimahi Techno Park, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan, Hari Anti Korupsi Sedunia yang diinisiasi oleh PBB bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global dalam pentingnya mencegah dan memberantas korupsi di seluruh sektor.
Oleh karenanya, pada rangkaian peringatan Hakordia tingkat Cimahi salah satunya diisi dengan talkshow yang menghadirkan sejumlah nara sumber. Seperti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Kemendagri, dan Kejaksaan Negeri Cimahi.
"Ini tujuannya agar ke depan Cimahi lebih baik lagi dan terbebas dari korupsi sesuai dengan visi Cimahi Campernik," tandasnya.
Sementara itu Analis Tindak Pidana Madya Direktorat Wilayah 3 Koordinasi Supervisi KPK, Irawati mengungkapkan dalam Survei Penilaian Intergritas (SPI) yang dilakukan KPK, Kota Cimahi mencatatkan skor 73,61 atau kategori waspada untuk tindak pidana korupsi.
"Kota Cimahi saat ini berada dalam kategori waspada, skornya 73,61 SPI artinya masih kategori waspada," sebutnya.
Dia mengatakan, kategori waspada dan adanya rentetan kasus korupsi di Kota Cimahi tentunya menjadi perhatian. Alhasil adanya kasus korupsi di Kota Cimahi itu jadi salah satu faktor koreksi dan perhatian.
KPK berharap Hari Anti Korupsi Sedunia ini menjadi momentum untuk mengentaskan masalah tindak pidana korupsi, termasuk di Kota Cimahi.
Menurutnya, hasil SPI dan program Monitoring Center for Prevention (MCP) harus menjadi catatan dan terimplementasi dengan baik untuk mengentaskan masalah korupsi.
"Kami dari KPK sangat senang jika tindak pidana korupsi turun. Kami berhadap SPI yang baik dan MCP yang baik berkolerasi positif terhadap berkurangnya tindak pidana korupsi di daerah," tuturnya.
Seperti diketahui Kota Cimahi sempat dicap sebagai daerah yang wali kotanya kerap berurusan dengan KPK.
Yakni Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 Atty Suharti yang divonis melakukan korupsi dalam pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi bersama suaminya Itoc Tochija, yang juga merupakan Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012.
Kemudian Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK terkait suap proyek Rumah Sakit Kasih Bunda dan penyuapan terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.
Terbaru ada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Pemkot Cimahi yang ditetapkan Kejari Cimahi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (*)
Editor : Rizki Maulana