Ikuti Arahan Gubernur Jabar, Wali Kota Cimahi Bebaskan Tunggakan PBB Warga

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pemkot Cimahi melaksanakan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan usai menghadiri upacara HUT ke-80 Republik Indonesia di Lapang Rajawali, Kota Cimahi, Minggu (17/8/2025).
"Pemkot Cimahi akan melaksanakan arahan Pak Gubernur terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan," ucapnya.
Oleh sebab itu warga Cimahi tidak perlu membayar tunggakan tagihan PBB terhitung dari tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini mirip dengan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan sebelumnya.
Ngatiyana mengaku sudah menerima surat edaran dari Gubernur Jabar terkait tunggakan PBB. Nantinya denda tahun-tahun sebelumnya dihapus, dan hanya membayar PBB di tahun berjalan.
Pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut, mengingat tingkat kedisiplinan warga Cimahi dalam membayar pajak sudah cukup baik. Bahkan, angka taat pajak berada di atas 80%.
"Angka ketaatan pajak di Cimahi sangat tinggi, itu di atas 80 persen," sebutnya.
Sejauh ini, lanjut Ngatiyana, Pemkot Cimahi telah memberikan berbagai relaksasi PBB kepada warga Cimahi. Mulai dari pembebasan PBB dengan nilai Rp50 ribu hingga potongan-potongan biaya PBB.
"Berbagai keringanan terhadap PBB sudah kami lakukan. Seperti pajak yang Rp50 ribu kita bebaskan, yang 100 ribu membayar hanya 50 persen dan yang di atas 100 ribu dapat potongan 15%," ucapnya.
Seperti diketahui Pemprov Jabar mengeluarkan surat edaran yang berisi penghapusan tagihan pajak PBB. Surat edaran tersebut telah dikirim ke 27 kabupaten maupun kota di Jabar.
Gubernur Dedi Mulyadi mengimbau dan mengajak para bupati dan wali kota agar memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahan, bukan untuk badan hukum. (*)
Editor : Rizki Maulana