BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Belakangan marak terjadi kasus penyalahgunaan Nomor Induk KTP (NIK) atau Nomor KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Tentunya hal tersebut harus diwaspadai mengingat NIK atau Nomor KTP merupakan data pribadi penting karena bersifat tunggal dan melekat.
Oleh karena itu, kita perlu sadar akan kerentanan data pribadi dan mencari tahu apakah data pribadi ini digunakan oleh orang lain atau tidak untuk pinjol.
Dikarenakan proses pengajuan pinjol ini terbilang mudah, maka tak jarang banyak kasus identitas yang disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Bagi kamu yang ingin memeriksa apakah NIK disalahgunakan untuk pinjol, berikut caranya:
Cek Online
1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:
1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
Proses cek online ini membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja. Nantinya, kamu akan mendapatkan rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama identitas peminjam.
Cek Offline
Sementara untuk cek NIK terdaftar di pinjol atau tidak secara offline, kamu bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut ini:
- Untuk WNI membawa KTP
- Untuk WNA membawa paspor
- Tambahan: surat kuasa (jika mewakili orang lain)
Setelah Anda menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.
Editor : Rizal Fadillah