get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 6 Bulan Penjara, ULH Akan Ajukan Banding dan Laporkan Hakim ke MA

Jadi Korban Pengeroyokan Klub Moge di Bandung, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Senin, 16 Desember 2024 | 17:30 WIB
header img
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: net)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus kekerasan yang melibatkan klub motor gede (Moge) di Bandung kembali mencuat. Azhari N. Ihsan mengungkapkan bahwa adiknya, Nazmi (18), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota klub Moge pada Sabtu (14/12/2024) dini hari.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut  ke Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024) sore.

Dari informasi yang dihimpun, korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jl. Aceh, Kota Bandung. 

Sebelumnya, dikabarkan korban mengalami penganiayaan brutal di tiga lokasi kejadian, termasuk penculikan, penyekapan, dan intimidasi dengan senjata tajam.

“Nazmi diculik, disekap, dan diintimidasi dengan senjata tajam,” ungkap Azhari, dikutip dari Instagram @aiazhary, Minggu (15/12/2024).

Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan melakukan kekerasan serupa terhadap Nazmi maupun keluarganya jika kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang atau disebarluaskan ke publik.  

Kronologi Kejadian 

Menurut penuturan Azhari, peristiwa bermula ketika pelaku dari klub Moge dalam kondisi mabuk, menghadang motor yang memiliki knalpot bising di Jalan Aceh.

Kebetulan, Nazmi melintas di lokasi tersebut. Tanpa ada dialog apa pun, ia langsung diserang oleh sekitar 30 orang di depan sebuah minimarket di Jalan Aceh.  

Setelah penganiayaan pertama, Nazmi diculik dan dimasukkan ke dalam mobil yang menyerupai kendaraan jenis Land-D. Ia kemudian dibawa ke sekretariat yang berada di Wastukencana.

Di sana, ia kembali dihajar secara brutal dan diancam untuk tidak melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang atau memviralkannya.  

Akibat serangan tersebut, Nazmi mengalami luka parah, termasuk pendarahan di paru-paru akibat benturan benda tumpul, patah pergelangan kaki, patah tulang pipi, dan sejumlah luka akibat penganiayaan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut