Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kunjungi TPA Sarimukti, Pansus XV DPRD Jabar Matangkan Regulasi Pengelolaan Sampah
Advertisement . Scroll to see content

DLH Kota Bandung Tegaskan Masalah Sampah Pasar Caringin Tanggung Jawab Pengelola

Senin, 16 Desember 2024 | 18:29 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
DLH Kota Bandung Tegaskan Masalah  Sampah Pasar Caringin Tanggung Jawab Pengelola
Ilustrasi Penumpukan Sampah. (Foto:Istimewa)

Dudy merinci 4 langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:

1. Memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik.

2. Mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan tersebut.

3. Mengolah sampah di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

4. Mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut