BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam salah satu kajiannya, Ustadz Adi Hidayat menjawab terkait pertanyaan apakah harta suami merupakan sepenuhnya milik sang istri. Seperti diketahui, tugas suami adalah mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan istri, anak, dan rumah tangga secara keseluruhannya.
Ustadz adi Hidayat menjelaskan bahwa dalam kehidupan berkeluarga, seorang suami memiliki kewajiban mencari nafkah, sementara istri menerima nafkah tersebut. Namun, yang menjadi masalah adalah pandangan bahwa harta suami sepenuhnya milik istri. Apakah hal itu benar?
“Itu tidak dibenarkan. Terkadang pandangan ini berlebihan. Harta suami bukan sepenuhnya milik istri, dan harta istri pun tetap milik istri,” kata Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari YouTube Ceramah Pendek, Senin (23/12/2024).
UAH menyarankan agar uang yang diperoleh suami dikelola bersama untuk kehidupan rumah tangga. Artinya, uang tersebut tidak sepenuhnya menjadi hak istri. Harta tersebut harus digunakan untuk meraih pahala di akhirat, namun tetap memperhatikan kebutuhan duniawi.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Al-Qur’an Surah Al-Qashash Ayat 77:
Editor : Zhafran Pramoedya