get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Jeje Ritchie Lepas 150 Peserta Mudik Gratis ke Yogyakarta dan Solo, Ini Pesannya

Implementasikan Permen PANRB Soal Manajemen Talenta, 598 PNS KBB Ikuti Asesmen

Senin, 06 April 2026 | 20:37 WIB
header img
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, KBB, Rega Wiguna. (Foto: iNews Bandung Raya).

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar penilaian kompetensi atau asesmen ke 598 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Asesmen ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) PNS dan mengimplementasikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

"Pelaksanaan asesmen digelar dua hari dari tanggal 7-8 April 2026 di BKN Regional III Jabar Banten," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), KBB, Rega Wiguna saat ditemui, Senin (6/4/2026).

Menurutnya penilaian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran objektif mengenai kompetensi manajerial, sosial kultural, literasi digital, dan emerging skills para PNS.

Hasil penilaian ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan profil talenta ASN di Bandung Barat. Sehingga ke depannya ketika ada promosi pegawai maka data kinerja setiap PNS sudah ada.

"Profil talenta tersebut nantinya bakal digunakan untuk mendukung kebijakan manajemen ASN berbasis merit yang terintegrasi dengan aplikasi SIMATA BKN," terangnya.

Adapun peserta penilaian kompetensi terdiri dari 122 Pejabat Fungsional Ahli Madya, 112 Pejabat Administrator, 185 Pejabat Pengawas, 174 Pelaksana, dan 5 Pejabat Fungsional Lainnya.

Nantinya pelaksanaan penilaian dilakukan dengan metode yang terstandar, objektif, dan akuntabel.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat dalam pengelolaan SDM PNS.

"Kami ingin mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing. Serta membangun sistem manajemen talenta yang transparan dan berbasis kinerja sesuai dengan Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2020," pungkasnya.

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut