"Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda), persoalan ini bisa berpotensi melanggar undang-undang lingkungan yang dapat direspons oleh Kementerian Lingkungan Hidup," tambah Koswara.
Pengelola Pasar Caringin diberi waktu 14 hari untuk menuntaskan persoalan sampah yang kini tengah mengancam kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada langkah nyata untuk memperbaiki kondisi tersebut, Pemkot Bandung tidak akan segan untuk memberikan sanksi tambahan.
Koswara menambahkan, untuk membantu mengatasi masalah sampah di kota, Pemkot Bandung telah menambah kuota pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti selama dua minggu terakhir.
Meski ada sedikit pengurangan volume sampah, namun hasilnya masih dirasa kurang signifikan.
Editor : Zhafran Pramoedya