get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Diminta Kaji Ulang soal Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan

Ketua Umum PBNU Pertanyakan Hak Rakyat usai Kenaikan PPN 12 Persen

Jum'at, 03 Januari 2025 | 20:26 WIB
header img
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: idxchannel)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempertanyakan hak apa yang didapatkan oleh rakyat setelah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen untuk barang mewah per 1 Januari 2024 lalu.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, dialog soal rakyat dan pajak semestinya menjadi tajuk utama dalam wacana setiap kenaikan pajak karena hal itu nantinya akan dibebankan langsung kepada rakyat.

"Masyarakat butuh penjelasan tentang kenapa harus ada PPN 12 persen, apa yang menjadi alasan urgensi dari kenaikan pajak itu dan apa yang bisa dijanjikan untuk rakyat kalau naik. Bahan diskusinya harus itu," ucap Gus Yahya di kantor PBNU Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Gus Yahya mengaku sudah menyoroti terkait kenaikan PPN 12 persen ini sejak 2021, sehingga keputusan itu berbuah menjadi undang-undang (UU) dan sampai saat ini hanya dikenakan untuk barang mewah.

"Buat kita, rakyat republik ini, mungkin telat ribut-ribut soal itu mestinya dulu-dulu kita juga diajak ngomong juga 2021 itu kita ikut," ujarnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut