get app
inews
Aa Text
Read Next : Turis Singapura Alami Pelecehan Seksual di Jalan Braga, Aksi Pelaku Terekan Kamera

DP3AKB Jabar Dampingi Siswi SD Korban Perundungan dan Pelecehan di Garut

Jum'at, 10 Januari 2025 | 22:22 WIB
header img
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat merespons cepat terhadap laporan kasus perundungan dan pelecehan yang dialami oleh seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Garut

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar kabar bahwa korban mengalami trauma fisik dan psikologis akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari beberapa pelaku anak.

Berdasarkan informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut, laporan terkait perundungan dan pelecehan seksual berinisial D diterima pada Selasa (7/1/2025).

Pelaporan tersebut dilakukan setelah ibu korban mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian di Polres Garut.

Kepala DP3AKB Jabar, Siska Gerfianti mengatakan bahwa DP3AKB melalui UPTD PPA Kabupaten Garut saat ini telah memberikan pendampingan kepada korban untuk menjalani visum di RSUD Dr. Slamet, Kabupaten Garut.

"Kemudian kita juga melakukan asesmen psikologis di Kantor UPTD PPA Kabupaten Garut tanggal 9 Januari. Saat ini korban masih dalam proses asesmen psikologi oleh tenaga ahli psikologi UPTD PPA Kabupaten Garut," ucap Siska di Bandung, Kamis (9/1/2025).

Siska mengungkapkan bahwa saat ini kondisi korban masih terbatas dalam berinteraksi. Selain itu, ia menyebutkan bahwa ditemukan banyak bercak di area kelamin korban.

Terkait empat pelaku, kata Siska, sampai saat ini belum ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Garut. Sebab, masih menunggu pengarahan dari pihak kepolisian dari Polres Garut.

"Terkait 4 pelaku anak, saat ini belum dalam penanganan UPTD PPA Kabupaten Garut dan masih menunggu arahan Polres Garut mengingat anak akan masuk dalam kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang mana proses penanganannya sesuai alur UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012," terangnya.

Siska mengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Garut untuk memperoleh informasi terkait kronologis kejadian tersebut.

"Tadi malam saya sudah asistensi ke penyidik Polres Garut. Untuk kejadiannya sendiri sudah 2 tahun yang lalu, tapi baru laporan Desember kemarin, sementara untuk kronologis kejadian, masih dalam pengumpulan informasi," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut