"Kami menargetkan pembersihan ini selesai paling lambat pertengahan Februari 2025. Kami sudah mengoordinasikan berbagai pihak terkait agar proses ini bisa dipercepat," ungkapnya.
Pihaknya telah mengonsolidasikan sejumlah perangkat kerja seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. Kolaborasi juga dilakukan dengan Satgas Citarum Harum, pemerintah daerah kabupaten dan kota di Bandung Raya, serta komunitas pegiat lingkungan.
Herman menekankan bahwa persoalan sampah harus diselesaikan sejak dari hulu, yakni di tingkat rumah tangga. Ia mengajak masyarakat, khususnya warga Bandung Raya, untuk memilah dan mengurangi sampah di rumah masing-masing dengan menerapkan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R).
"Jika pengelolaan sampah di rumah tangga bisa dilakukan dengan baik, setidaknya 50 persen masalah sampah sudah selesai. Di tingkat lingkungan, 30 persen bisa ditangani. Hanya tersisa 20 persen residu yang akan dibuang ke tempat pembuangan akhir," katanya.
Herman juga menjelaskan pentingnya pengelolaan yang terukur untuk memastikan kapasitas Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti tetap memadai hingga tahun 2027. Dengan demikian, TPPAS Legok Nangka yang direncanakan beroperasi pada 2028 dapat mengatasi permasalahan sampah secara berkelanjutan.
Editor : Abdul Basir