JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta hati-hati dalam memutuskan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, putusan MK harus menjadi akhir dari sengketa pilkada.
"Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apa pun yang dihasilkan MK harus diterima para pihak," kata pengamat politik Agus Syarifudin melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).
Agus menyatakan, MK memiliki pengalaman panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil pemilu. Sehingga, proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 diyakini lebih baik dari sebelumnya.
"Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya," ujar agus.
Menurut Agus, pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga, putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.
"Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan," tutur Agus.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK.
Sebanyak 16 di antaranya terkait gugatan hasil pilkada tingkat gubernur, 217 pilkada tingkat kabupaten, dan 48 tingkat kota.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Iffa Rosita menjelaskan jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Editor : Agus Warsudi