Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KDS Tegaskan Perusahaan Wajib Sediakan Lahan Retensi, Penanganan Banjir Tegalluar Dipercepat
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Permohonan Sahrul-Gun Gun, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik 20 Februari

Selasa, 04 Februari 2025 | 19:35 WIB
  • author Rizal Fadillah
MK Tolak Permohonan Sahrul-Gun Gun, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik 20 Februari
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna-Ali Syakieb. (Foto: iNewsBandungRaya)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna-Ali Syakieb resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangam Bedas ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Hal itu terungkap setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut