BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Empat orang juru parkir (jukir) liar di kawasan Masjid Raya Al Jabbar ditangkap Saber Pungli karena kedapatan melakukan pungli getok tarif parkir di wilayah tersebut.
"Mereka melakukan pungli getok parkir Rp 10 ribu di samping Masjid Al Jabbar. Total ada 4 orang jukir liar yang kami tindak dan langsung diamankan Saber Pungli Jabar," kata Plt Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara, Rabu (29/1/2025).
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kertas parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang jelas berbeda dengan karcis parkir Masjid Al Jabbar.
"Karcis yang digunakan itu untuk dipakai di Stadion GBLA tapi dimanfaatkan di Al Jabbar. Bahkan, karcis itu seharusnya dipakai untuk bulan Agustus tapi dimanfaatkan lagi kemarin," ucapnya.
Asep menjelaskan, tarif parkir Kota Bandung telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021 dimana untuk kendaraan roda empat hanya dikenakan tarif Rp 5 ribu per jam dan untuk roda dua Rp 3 ribu per jam.
Editor : Agung Bakti Sarasa