get app
inews
Aa Text
Read Next : Semangat Toleransi Imlek 2025, Danlanud Husein Sastranegara Kunjungi Vihara di Kota Bandung

Ini 5 Pentingnya Sertifikasi Halal yang Wajib Diketahui Pengusaha

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB
header img
Sertifikasi Halal. (Foto: Humas Bandung)

Dilansir dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, adapun syarat sertifikasi halal di antaranya:

1. Pelaku usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha mikro atau kecil.
2. ⁠Pelaku usaha memiliki akun di SIHALAL
3. ⁠Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko.
4. ⁠Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya.
5. ⁠Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal.
6. ⁠Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana.
7. ⁠Telah diverifikasi kehalalan oleh pendamping proses produksi  halal.
8. ⁠Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme mandiri secara online melalui SIHALAL.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut