get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Apresiasi Dedikasi dan Ketabahan Para Guru Madrasah

Dibuka Hari Ini, Cek Cara Daftar Ulang Pendidikan Profesi Guru Daljab

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:02 WIB
header img
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama. (Foto: Kemenag)

1. Daftar Ulang:

Proses pertama yang harus diikuti oleh guru calon peserta PPG Daljab adalah melakukan daftar ulang di akun EMIS atau SIAGA.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan dan diunggah dalam proses daftar ulang tersebut. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terligalisir

b. Pakta integritas sesuai template

c. Surat Ijin dari Pimpinan

d. Surat Keterangan sehat jasmani

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut