Nantinya, bantuan Rp600 miliar dari pemerintah akan diteruskan kepada sekolah setiap tahun, dengan catatan ijazah harus segera dikembalikan ke siswa.
"Andaikata tidak mau mengembalikan, maka bantuan (Rp 600 miliar) dihentikan dan diganti program beasiswa untuk masyarakat miskin yang sekolah di sekolah swasta," jelas dia.
Namun, jika ada sekolah swasta yang menolak maka tinggal pilih saja di antara dua itu. Tetap menerima bantuan Rp600 miliar, atau bantuan diubah untuk masyarkat miskin sehingga bantuan tidak diberikan ke sekolah, tapi ke siswa.
"Tetapi uangnya tetap ditransfer ke sekolah atas nama siswa tersebut," tegasnya.
"Mari kita bicarakan bersama," tambahnya.
Lebih lanjut Dedi menerangkan, pihaknya akan tetap mengaudit penggunaan bantuan tersebut. Hal ini untuk membangun semangat transparansi jika bantuan itu betul-betul bermanfaat bagi masyarakat.
"Karena (siswa) yang mampu-mampu bayar sekolahnya, dana bos diberikan dari pusat, bantuan BPMU dari provinsi diberikan, siswanya juga bayar," tandasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa