get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Siapkan Inwal Tindaklanjuti Inpres Efisiensi Anggaran

Kejati Jabar Segera Sita 6 Aset Kebun Binatang Bandung yang Berdiri di Lahan Pemkot

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:37 WIB
header img
Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari, Kota Bandung. (Foto: Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jabar segera menyita enam aset berupa kantor operasional, gedung, dan gudang milik Yayasan Margasatwa Bandung di area Kebun Binatang Bandung.

Penyitaan segera dilakukan setelah Kejati Jabar memastikan keenam aset tersebut berdiri di atas lahan Pemkot Bandung.

"Pengadilan menyetujui usulan kejaksaan untuk melakukan sita. Kejati Jabar telah mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Tipidkor Bandung pada Kamis (40/1/3025)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto, Selasa (4/2/2025). 

Dwi Agus Afrianto menyatakan, Pidsus Kejati Jabar telah memastikan aset yang segera disita itu dibangun di atas tanah Pemkot Bandung yang saat ini beroperasi sebagai Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari.

Menurut Dwi Agus, penyitaan tidak akan berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Bandung. Sampai saat ini keputusan pengadilan tidak melarang Kebun Binatang Bandung untuk beroperasi sehingga tidak akan ada dampak sosial terhadap para karyawan dan satwa.

"Kami tetap memberikan izin pada yayasan untuk mengelola Kebun Binatang Bandung. Dalam kasus ini kami telah menetapkan dua tersangka, yakni RBB dan S yang merupakan Ketua Yayasan Margasatwa," ujar Dwi Agus. 

Aspidsus Kejati Jabar menuturkan, kejaksaan  mengusulkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung  dialihkan ke pihak ketiga yang lebih tepat. Sebab, yayasan sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami berharap ada yayasan atau pihak ketiga yang lebih kompeten untuk mngeelola Kebun Binatang Bandung. Kami sedang berkoordinasi dengan Dirjen BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, pihak mana yang berkompeten mengelola, nanti dikoordinasikan dengan Dirjen," tutur Aspidsus. 

"Yang jelas, kami pastikan tak ada dampak sosial terhadap karyawan mulai level manager sampai office boy (OB) atau cleaning service tak ada pemecatan sekali pun nanti ada pemindahan manajemen yang mengelola Kebun Binatang Bandung," ucap Dwi Agus.

Diketahui, tersangka RBB sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Bandung. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Bandung.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut