get app
inews
Aa Text
Read Next : Baznas KBB Targetkan Pengumpulan Zakat Fitrah Rp35 Miliar, Ini Besaran yang Ditetapkan

Baznas Cimahi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:28 WIB
header img
Waktu yang tepat bayar zakat fitrah serta fidyah dan besarannya di Kota Cimahi untuk Bulan Ramadan 1447 H/2026. Foto : (IAINU)

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Badan Amil Zakat Nazional (Baznas) Kota Cimahi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 085/BAZNAS-JABAR/II/2026 tentang besaran zakat fitrah se-Jawa Barat.

"Unfuk zakat fitrah di Ramadan 1447 H di Kota Cimahi ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa atau setara dengan 2,7 kilogram beras," kata Sekretaris Umum Baznas Kota Cimahi, Agus Hendra, Jumat (27/2/2026).

Agus mengatakan, besaran zakat tahun ini mengalami kenaikan Rp2.500 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp37.500.

Penentuan nilai tersebut berdasarkan rata-rata harga beras di pasaran yang diperoleh dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi.

"Kami mengambil nilai tengahnya antara beras kualitas biasa dan premium agar tetap proporsional bagi seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, pembayaran zakat dapat dilakukan mulai awal Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri. Nantinya akan diinput dari mulai tingkat RW hingga pemerintah kota.

Data zakat fitrah kemudian bakal dilaporkan ke Baznas Provinsi Jawa Barat dan Pusat pada tanggal 27–28 Ramadan sebelum disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

"Makanya kami mendorong agar penghimpunan dapat selesai pada akhir Ramadan untuk mempercepat proses input data ke pusat," tandasnya.

Terkait hal ini, lanjut Agus, Baznas Cimahi telah menyebarkan edaran kepada seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mulai dari tingkat kelurahan hingga RW.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau lembaga amil yang ada di lingkungan masing-masing.

"Ada juga petugas yang akan melakukan penjemputan zakat ke rumah warga guna memudahkan pelayanan, khususnya bagi mereka yang akan mudik," ucapnya.

Adapun untuk besaran fidyah bagi yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan yang diakui secara syar’i, seperti kondisi sakit kronis, lanjut usia, maupun ibu hamil dan menyusui, disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Untuk kelompok berpenghasilan rendah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari, kelompok menengah Rp25.000 per hari, dan kelompok atas Rp30.000 per hari.

"Perhitungan fidyah disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang tidak dapat dijalankan. Misalnya seseorang tidak berpuasa selama sepuluh hari akibat sakit, maka total fidyah yang harus dikeluarkan adalah sepuluh kali besaran sesuai kategori itu," terangnya.

Pembayaran fidyah disarankan dilakukan selama bulan Ramadan, dengan penyaluran dapat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau lingkungan masing-masing. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut