SUBANG, iNewsBandungRaya.id - Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih Reynaldy Putra Andita-Agus Masykur (Religius) dipastikan segera dilantik. Kepastian ini diperoleh setelah Majelis hakim Mahkamah Konstitisi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Subang 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) 01 Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat Aku). terpilih
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Dalam putusan perkara 62/PAPU.BUP-XXIII/2025 itu, pertama, eksepsi termohon dan terkait tentang kedudukan hukum pemohon diterima. Artinya pemohon tidak punya kedudukan hukum sebagai pemohon karena selisih.
Kedua, permohonan tidak diterima tentang persyaratan administrasi calon dianggap tidak bermasalah karena ada penetapan pengadilan negeri pada 2019.
Keputusan hakim MK menolak gugatan pemohon terkait PHPU Kabupaten Subang disambut syukur oleh Bunda Elita.
"Terima kasih atas doa-doa dan supportnya kepada segenap warga Subang dan khusus tim pemenangan Religius, Reynaldy-Agus. Masyarakar menantikan Subang dipimpin pemimpin muda energik dengan perubahan yang membangun," kata Bunda Elita.
Sementara itu, Ketua DPRD Subang Viktor mengatakan, DPRD Kabupaten Subang bergerak cepat menyiapkan sidang paripurna penetapan Bupati dan Wabup Subang terpilih.
Editor : Agus Warsudi