get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Tak Keluarkan Imbauan soal Pemberian Ucapan Selamat untuk Kepala Daerah Terpilih

Pedagang Pakaian Bekas Gedebage Desak Propam Polri Tindak Tegas Polisi Perampas Barang Dagangan

Rabu, 05 Februari 2025 | 17:07 WIB
header img
Pedagang pakaian bekas Gedebage yang tergabung dalam P3N Jabar mendesak Propam Polri menindak tegas dan menghukum polisi yang merampas barang dagang mereka. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perhimpunan Pedagang Pakaian Nusantara (P3N) Jawa Barat mendesak Propam Mabes Polri menindak tegas dan hukum seberat-beratnya oknum polisi dari Subdit I Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri karena telah merampas barang pedagang senilai Rp3,9 miliar di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung pada 20 Juli 2024 lalu. 

Tim Advokat P3N Jabar Manto mengatakan, perkara ini telah dilaporkan ke Mabes Polri. Saat ini, P3N Jabar telah menerima surat pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan atau SP2HP2 dari Paminal Propam Polri. Surat itu menyatakan telah ditemukan cukup bukti pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut.

"Kami meminta Propam Polri segera melakukan persidangan kode etik terhadap oknum yang bersangkutan, karena kami tak mau ada oknum yang mencederai nama baik Polri. Jadi, dalam hal ini kami (P3N Jabar) berkomitmen berjuang agar kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum aparat yang merampas mata pencaharian pedagang di Gedebage ditindak tegas," kata Mando di Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Rabu (5/2/2025).

Manto menyatakan, pada 20 Juli 2024, anggota Subdit I Dittipidsus Polri menyita sebanyak 650 bal pakaian bekas milik pedagang, anggota P3N Jabar. Barang dagangan sebanyak itu jika dirupiahkan per bal Rp6 juta sehingga total Rp3,9 miliar.

"Sampai saat ini kami baru terima surat ini (SP2HP2) per 7 Januari 2025 di mana tertulis bahwa atas laporan tersebut ditemukan cukup bukti melanggar kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang penanganannya akan dilimpahkan ke Birowabprof Divpropam Polri guna mendapat kepastian hukum," ujarnya.

Manto menegaskan laporan P3N Jabar ditindaklanjuti dan dinyatakan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor itu telah menemukan cukup bukti. Tapi, dari 7 Januari 2025 sampai hari ini, para pedagang belum mendapatkan kepastian waktu pelaksanaan persidangan kode etik.

"Kami tidak mau mereka asyik-asyik saja menikmati perbuatannya. Artinya, mereka harus mendapatkan efek jera. Kami pun berencana mendatangi Propam Polri untuk menanyakan hal ini secara langsung," tutur Manto.

Manto menyesalkan perampasan pakaian bekas yang mengakibatkan para pedagang tak bisa berjualan. Tindakan itu merusak mata pencaharian 135 pedagang anggota P3N Jabar karena tak ada pakaian bekas yang bisa dijual.

"Sejak perampasan itu sampai sekarang, teman-teman yang masih memiliki tabungan, bisa berdagang. Tapi, yang enggak punya tabungan dan barangnya dirampas, ya sudah enggak bisa berdagang lagi," ucapnya.

Menurut Manto, berdasarkan aturan, tak ada pelarangan berdagang barang (pakaian) bekas. Yang dilarang adalah impor barang bekas masuk ke Indonesia. Pencegahan impor barang bekas pun seharusnya bukan di pasar, tapi di pelabuhan atau pintu-pintu masuk kepabeanan.

"Nah, ketika mereka merampas barang yang sudah masuk ke pedagang yang bisa jadi belum tentu pula barang impor, bagaimana? Artinya, mereka pun sudah melakukan penyalahgunaan prosedur hukum. Ditambah, mereka melakukan kegiatan saat itu tanpa surat perintah dan dokumen lengkap. Semisal surat penggeledahan, surat sita, atau segala macam. Atas dasar itulah, kami sampaikan ke pemeriksa di Propam Polri dan hasilnya surat ini," ujar Manto.

Sementara itu, Ketua P3N Jabar Antoni Sitompul mengatakan, perampasan barang dangan itu sangat berdampak kepada para pedagang. Salah satunya hampir tak bisa berdagang. Para pedagang pun merasakan khawatir lantaran proses masalahnya belum selesai.

"Kami tak mendapatkan kepastian seperti apa langkah-langkah yang harus diambil. Tapi, hari ini kami sepakat seluruh anggota dan pengurus melakukan upaya-upaya percepatan proses. Kami terima surat ini per 7 Januari 2025. Namun, kami menunggu sampai hari ini belum ada kepastian yang tak tahu apa alasannya," kata Antoni Sitompul.

Antoni menyatakan, dirinya menjadi salah satu korban yang barang dagangannya dirampas oleh polisi di gudang Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung pada 20 Juli 2024 lalu.

"Kondisi gudang saya sampai hari ini ya kosong. Maka, saya dan rekan lain belum bisa berdagang karena memang enggak ada barangnya," ujar Antoni.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut