BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sistem Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri resmi diterapkan sebagai bagian dari kebijakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku tahun ini dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi serta keamanan dalam penerbitan ijazah.
Dalam regulasi tersebut, ijazah untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diwajibkan memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas dalam penerbitannya.
Langkah ini menjadi terobosan dalam sistem administrasi pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah, untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini, diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025, dikutip dari Youtube Direktorat SMA, Sabtu (8/2/2025).
Editor : Zhafran Pramoedya