get app
inews
Aa Text
Read Next : Kembali Digelar, Tahura Trail Running Race 2025 Bawa Pesan Pelestarian Hutan

Rp5 Miliar Raib Akibat Transaksi Valuta Asing, Warga Bandung Lapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:21 WIB
header img
Maria Julianti Situmorang dan tim kuasa hukum korban S. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandung.id - S, warga Kota Bandung melapor ke Polda Jabar setelah kehilangan uang Rp5 miliar investasi miliknya digunakan transaksi valuta asing (valas) atau Forex oleh bank swasta yang berkantor cabang pembantu di Dago, Kota Bandung.

Korban S menduga telah terjadi pelanggaran standard operasional prosedur (SOP) yang dilakukan Relationship Manager (RM) bank sehingga uang investasinya hilang. 

Saat ini, kasus trading Forex tersebut tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. 

"Klien kami merasa dirugikan. Ada dugaan penyalahgunaan SOP," kata Maria Julianti Situmorang kuasa hukum korban di Mapolda Jabar, Selasa (18/2/2025).

Seharusnya, ujar Maria, setiap transaksi yang dilakukan, RM bank meminta konfirmasi terlebih dulu. Tetapi, RM justru memberikan informasi setelah transaksi terjadi dan memaksa korban S menyetujui.

Maria menyatakan, sejak dana diinvestasikan November 2019 sampai kerja sama berakhir pada 2024, korban S hanya menerima lebih dari 1.600 halaman dokumen mutasi rekening dan bukti transaksi dalam bentuk fotokopi bukan dalam bentuk carbonize asli. Sedangkan sisanya tidak tahu ke mana.

Korban S telah berulang kali meminta ulang bukti dokumen tersebut namun tidak pernah bisa ditunjukkan pihak bank dengan alasan sdh diberikan ke RM. Namun RM tidak bisa dihubungi karena diisolasi dan dirumahkan.

Langkah hukum ditempuh klien saya karena tidak ada tanggapan memadai dari pihak bank. "Kami melaporkan kasus ini atas dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan," ujar Maria.

Maria menuturkan, kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar pada November 2024 lalu. Perkembangan penyidikan sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. 

Kronologi kejadian, kata Maria, berawal saat klien S ditawari produk investasi valuta asing oleh bank swasta tersebut dengan janji keuntungan melalui pengelolaan mata uang asing seperti USD, AUD, JPY, dan GBP. Selain itu, korban S menjadi nasabah prioritas

"Korban pun membuka rekening. Setelah dana tersimpan di rekening, diduga RM bank mentransaksikan dana tersebut tanpa konfirmasi dan persetujuan klien saya," tutur Maria. 

Padahal, ujar Maria, korban S telah mengingatkan RM bank agar tidak mentransaksikan dananya dalam konversi USD ke JPY.

Namun pihak RM bank melalui sambungan telepon memberikan alasan momentum dan harus dialihkan ke JPY terlebih dulu. Transaksi konversi USD ke JPY pun dilakukan RM bank tanpa persetujuan eksplisit dari nasabah.

Bahkan transaksi tetap dilakukan saat pasar sedang dalam kondisi merugikan. Akibatnya nasabah tidak berdaya dan terjadi kerugian sangat besar akibat transaksi tersebut. Kerugian ini diperparah oleh klaim bank yang berjanji mengembalikan modal awal, namun tidak terealisasi sampai saat ini.

"Hari ini kami datang ke Polda Jabar mau mencari informasi sudah sampai mana perkembangan laporan kami. Tadi kami mendapatkan informasi, sudah terdapat beberapa kali panggilan," ucapnya.

Maria menuturkan, korban S berharap kasus ini segera tuntas. Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur keuntungan investasi walaupun ditawarkan oleh bank besar dan ternama. 

"Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan kerugian nasabah dapat dipulihkan. Klien saya (korban S) mengalami kerugian Rp5 miliar," ujar Maria.


 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus dugaan warga Bandung menjadi korban investasi forex masuk dalam proses penyidikan. 

Kombes Jules mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. "Masih dilakukan pendalaman dengan memeriksa saksi dan korban atau pelapor," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut