get app
inews
Aa Text
Read Next : Kembali Digelar, Tahura Trail Running Race 2025 Bawa Pesan Pelestarian Hutan

Satreskrim Polrestabes Bandung Periksa 7 Pelaku Perundungan di Antapani 

Jum'at, 21 Februari 2025 | 17:37 WIB
header img
Para pelaku perundungan didampingi orang tua saat dipanggil petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung memeriksa 7 pelaku perundungan terhadap seorang remaja laki-laki di lahan kosong Jalan Pasempat, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung yang terjadi pada Senin 16 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Walaupun peristiwa perundingan itu terjadi 4 bulan lalu, tapi video aksi tersebut baru viral di media sosial (medsos) pada Kamis (20/2/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para pelaku dan korban merupakan siswa SMPN 53 Bandung. 

Korban mengalami pemukulan empat kali di wajah, pemukulan menggunakan bambu ke kaki tiga kali, dan tendangan ke perut dan punggung sekitar 20 kali. Pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam agar tidak melapor kepada orang tua.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rohman mengatakan, setelah videonya viral, Polsek Antapani bergerak cepat mengamankan tujuh terduga pelaku perundungan. 


Aksi para pelaku menganiaya korban (lingkaran merah). (Foto: Tangkapan Layar)

Kemudian, kata Kasat reskrim, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Penyidikan atas kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/II/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. 

"Tadi malam, sudah diamankan tujuh orang (pelaku). Mereka didampingi orang tua. Korban divisum," kata Kasatreskrim, Jumat (21/2/2025).

AKBP Abdul Rahman menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan, ketujuh terduga pelaku diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan pemeriksaan lebih mendalam akan dilakukan hari ini, Jumat (21/2/2025) karena para terduga pelaku harus didampingi oleh UPTD PPA Kota Bandung.

"Untuk motif belum didalami karena korban divisum dulu dan terduga pelaku harus didampingi UPTD selama pemeriksaan. Mungkin hari ini (pelaku kembali diperiksa)," ujar AKBP Abdul Rahman.

Kasatreskrim menuturkan, para pelaku masih berusia di bawah umur dan siswa SMP. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan teman satu sekolah. "Mereka teman, saling kenal," tutur Kasatreskrim.

AKBP Abdul Rahman  mengimbau orang tua dan guru mencegah dan meminimalisasi aksi perundangan. Dia menilai perundungan terjadi karena faktor lingkungan dan lainnya. Karena itu, orang tua dan sekolah harus melakukan pengawasan secara aktif terhadap para pelajar. 

"Sangat disayangkan, ketika anak di bawah umur ketika dia sudah berhadapan hukum dia punya catatan kriminal," ucap AKBP Abdul Rahman.

Tujuh terduga pelaku dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak. Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan tindakan serupa," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut