Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Ridwan Kamil pada Calon Pemimpin Jabar: Siap Menang, Siap Kalah
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada Tasikmalaya Diulang, MK Diskualifikasi Ade Sugianto

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:37 WIB
  • author Rizal Fadillah
Pilkada Tasikmalaya Diulang, MK Diskualifikasi Ade Sugianto
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Okezone)

Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.

Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.

“Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,” kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut